Daerah Kepulauan Harus Miliki Kewenangan Kelola Sumber Daya Laut
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan Azikin Solthan Foto : Tasya/mr
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan Azikin Solthan menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang berada di kepulauan dalam pengelolaan perikanan dan sumber daya kelautan yang diakibatkan tumpang tindih aturan dalam undang-undang (UU). RUU ini diharapkan mampu mendorong daerah kepulauan memiliki kewenangan yang lebih dalam mengelola sumber daya kelautan.
“RUU tentang Daerah Kepulauan ini dapat menjadi solusi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memiliki kewenangan lebih yang tidak bertentangan dengan aturan manapun,” kata politisi F-Gerindra itu saat mengikuti tim kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan ke Provinsi Maluku Utara, Senin (26/8/2019).
Pansus RUU Daerah Kepulauan berharap masukan-masukan dari berbagai stakeholder agar UU Daerah Kepulauan ini tidak overlapping dengan UU pemda yang lain. “Katakanlah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, semua ini akan kita ramu sehingga UU ini betul-betul bisa diterima secara bersama-sama baik oleh DPR, masyarakat, dan pemerintah,” tegas Azikin.
Seperti diketahui, lanjut Azikin, otonomi daerah mengamanatkan pada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, itu pula yang diharapkan oleh daerah-daerah kepulauan. Selain itu, ia meminta agar porsi anggaran bagi daerah kepulauan harus lebih besar dibandingkan daerah lain, karena kondisi medannya sulit dijangkau.
Legislator dapil Sulawesi Selatan I ini berharap bahwa RUU daerah Kepulauan ini dapat tetap berjalan meskipun masa tugas DPR periode 2014-2019 ini akan berakhir. Ia menyampaikan bahwa Tim Pansus tetap berkomitmen melaksanakan tugasnya sebagaimana amanah dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang ada di daerah kepulauan. (nap/es)